Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyumbang Dana Putaran Pertama Boleh Sumbang Lagi pada Putaran Kedua Pilkada

Kompas.com - 10/04/2017, 21:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Kampanye Dahliah Umar mengatakan, penyumbang dana kampanye pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa kembali menyumbang dana kampanye pada putaran kedua.

Sebab, masa kampanye putaran kedua dianggap terpisah dengan masa kampanye putaran pertama.

"Penyumbang yang kemarin (putaran pertama) misalnya sudah melampaui batas sumbangan, boleh enggak dia nyumbang lagi? Boleh," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017) malam.

(Baca juga: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)

Dahliah menyampaikan, batasan dana kampanye yang boleh disumbangkan ditetapkan per masa kampanye.

Batas sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, pembukuan dana kampanye pada putaran kedua juga kembali dari Rp 0 rupiah.

"Mereka yang menyumbang di putaran pertama tidak otomatis terakumulasi dengan putaran kedua. Boleh menyumbang lagi dengan jumlah maksimal yang sama," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).

Batasan dana kampanye itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta. Ada lima jenis kampanye yang dicantumkan beserta rincian biayanya.

Pertama, pertemuan terbatas yang dilaksanakan 44 kali dengan jumlah peserta maksimal 2.000 untuk setiap pertemuan.

Kedua, pertemuan tatap muka atau dialog dengan frekuensi kegiatan 4.000 kali dan maksimal 100 peserta untuk setiap pertemuan.

Ketiga, materi kampanye seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker maksimal berukuran 10 cm x 4 cm.

Setiap materi kampanye dibatasi maksimal senilai Rp 25.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.

(Baca juga: Sandiaga Suntik Dana Kampanye Putaran Kedua Sebesar Rp 7 Miliar)

Keempat, jasa manajemen konsultan senilai Rp 2 miliar. Terakhir, pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang ukurannya ditentukan sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com