Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dilanjutkan, Ahok Akan Dengar Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 11/04/2017, 06:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan ke-18 kasus dugaan penodaan agama, Selasa (11/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semakin menarik perhatian setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyarankan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Pasalnya, kepolisian khawatir ada upaya menggerakkan massa pada persidangan itu.

Selain itu, penundaan pembacaan tuntutan disarankan untuk mendinginkan suasana jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan. Pada persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017).

"Yang jelas, besok (hari ini) sidang akan dibuka dan diagendakan untuk pembacaan tuntutan, kami tetap berpedoman kepada penetapan itu. Belum ada yang berbeda ya," kata Hasoloan, saat dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).

(baca: Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda)

Dia menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan mengenai penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Apakah akan mengikuti saran Kapolda Metro Jaya atau tidak.

Pada tempat berbeda, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang ke-18 tersebut.

Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan.

"Terdakwa akan tetap datang. Sudah diagendakan sidang tetap berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, kami dengarkan saja (tuntutan jaksa)," kata Trimoelja.

(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)

Selain itu, Trimoelja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

"Kami profesional. Kami sudah berhari-hari siapkan draf pleidoi untuk (dibaca pada sidang) minggu depannya," kata Trimoelja.

(baca: Ahok: Patokan Saya Pengadilan, Tuntutan Tetap Lanjut 11 April)

Saran Kapolda

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga usai waktu pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017.

Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

(baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Selain itu, Iriawan juga menyarankan agar proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Sidang dapat disiarkan langsung

Persidangan Ahok sebelumnya tak dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Namun mulai persidangan ke-18, stasiun televisi dapat menyiarkan secara langsung proses persidangan kasus dugaan penodaan agama itu.

Sebab, persidangan telah melewati proses pembuktian. Saat menutup sidang ke-17, Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi karena agenda sidang bukan berisi pembuktian.

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso.

(baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY)

Seusai persidangan itu, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.

"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com