Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penodongan di Dalam Angkot dan Aksi Heroik Aiptu Sunaryanto

Kompas.com - 11/04/2017, 07:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Tak lama berselang, tim Buser polisi datang ke lokasi dan meminta warga menjauh.

"Pada awalnya anggota minta pelaku dikeluarin. Saya bilang kalau dikeluarin nanti diamuk massa. Akhirnya angkot itu kami dorong dengan dibantu massa ke pos pol karena jaraknya enggak jauh," ujar Sunaryanto.

Dia menyatakan, angkot tersebut terpaksa didorong karena kuncinya dibawa kabur sang sopir yang menyelamatkan diri. Warga akhirnya mau mendorong angkot itu sampai Pos Subsektor Buaran.

Sesampainya di sana, ternyata dua penumpang angkot yang sempat melarikan diri berada di pos untuk membuat laporan. Hermawan lalu diamankan ke dalam pos sebelum dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami pendarahan di lengan kanannya.

Sementara itu, Risma mengalami luka di tangannya dan anaknya mengalami luka di bagian punggung akibat penyanderaan tersebut.

(baca: Korban Penodongan di Angkot Akan Dipulihkan dari Trauma)

Layak diberi penghargaan

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, aksi Sunaryanto harus diapresiasi karena berhasil menyelamatkan Risma dan buah hatinya dari penodongan di dalam angkot.

"Kami usahakan agar beliau mendapat penghargaan karena aksinya patut diapresiasi," ujar Indra, Senin (10/4/2017).

Indra menjelaskan, tugas polantas tak dibatasi hanya sekadar mengatur lalu lintas. Jika menemukan tindak kejahatan, anggota polantas bisa saja mengambil tindakan dan berkoordinasi.

"Kalau memang saat itu anggota lalu lintas ini melihat ada gangguan kamtibmas, dia boleh melakukan penindakan karena dia anggota polisi juga," kata Indra.

Selain akan diberikan penghargaan dari institusinya, Sunaryanto pun banyak dipuji oleh masyarakat karena aksi heroiknya. Di media sosial, aksi Sunaryanto ramai diperbincangkan.

Adapun Hermawan terancam kembali mendekam di penjara. Padahal, pria tersebut baru sepekan menghirup udara di luar penjara.

Kepada polisi, Hermawan mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hermawan dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 tentang Pencurian dengan Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(baca: Penodong Ibu dan Bayi di Angkot Nekat Beraksi karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi)

Kompas TV Video Amatir Rekam Detik-Detik Penyanderaan Angkot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com