Tak lama berselang, tim Buser polisi datang ke lokasi dan meminta warga menjauh.
"Pada awalnya anggota minta pelaku dikeluarin. Saya bilang kalau dikeluarin nanti diamuk massa. Akhirnya angkot itu kami dorong dengan dibantu massa ke pos pol karena jaraknya enggak jauh," ujar Sunaryanto.
Dia menyatakan, angkot tersebut terpaksa didorong karena kuncinya dibawa kabur sang sopir yang menyelamatkan diri. Warga akhirnya mau mendorong angkot itu sampai Pos Subsektor Buaran.
Sesampainya di sana, ternyata dua penumpang angkot yang sempat melarikan diri berada di pos untuk membuat laporan. Hermawan lalu diamankan ke dalam pos sebelum dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami pendarahan di lengan kanannya.
Sementara itu, Risma mengalami luka di tangannya dan anaknya mengalami luka di bagian punggung akibat penyanderaan tersebut.
(baca: Korban Penodongan di Angkot Akan Dipulihkan dari Trauma)
Layak diberi penghargaan
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, aksi Sunaryanto harus diapresiasi karena berhasil menyelamatkan Risma dan buah hatinya dari penodongan di dalam angkot.
"Kami usahakan agar beliau mendapat penghargaan karena aksinya patut diapresiasi," ujar Indra, Senin (10/4/2017).
Indra menjelaskan, tugas polantas tak dibatasi hanya sekadar mengatur lalu lintas. Jika menemukan tindak kejahatan, anggota polantas bisa saja mengambil tindakan dan berkoordinasi.
"Kalau memang saat itu anggota lalu lintas ini melihat ada gangguan kamtibmas, dia boleh melakukan penindakan karena dia anggota polisi juga," kata Indra.
Selain akan diberikan penghargaan dari institusinya, Sunaryanto pun banyak dipuji oleh masyarakat karena aksi heroiknya. Di media sosial, aksi Sunaryanto ramai diperbincangkan.
Adapun Hermawan terancam kembali mendekam di penjara. Padahal, pria tersebut baru sepekan menghirup udara di luar penjara.
Kepada polisi, Hermawan mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hermawan dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 tentang Pencurian dengan Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(baca: Penodong Ibu dan Bayi di Angkot Nekat Beraksi karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi)