Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), itu membuat kecewa Ahok serta para pelapor dan lawannya.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dibuka oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya kepada Ahok.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, JPU diberi waktu satu pekan dari Selasa (4/4/2017) untuk menyusun surat tuntutan dan pada Selasa (18/4/2017), pihak Ahok akan membacakan pleidoi atau pembelaan.

Menjawab pertanyaan Dwiarso, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tak dapat menyelesaikan surat tuntutan hanya dalam waktu satu pekan sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang dua pekan setelahnya, atau pada 25 April 2017.

"Ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Sontak pengunjung persidangan yang duduk di sisi jaksa langsung menggelengkan kepala dan bergumam. Dwiarso kembali menanyakan waktu yang dianggap tidak cukup oleh jaksa. Padahal, tim jaksa yang menangani kasus Ahok terdiri dari banyak anggota.

"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentutnya? Orang segini banyak, masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," kata Dwiarso.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan ketikan susunan surat tuntutan. Selain itu, masih ada perbedaan pemahaman antara satu jaksa dengan yang lainnya.

"Kami banyak pemahaman konprehensif, dan sampai tadi malam belum selesai," kata Ali.

Kemudian Dwiarso menawarkan kepada jaksa agar dapat membacakan surat tuntutan mereka pada persidangan selanjutnya yang seharusnya untuk pembacaan pleidoi, atau pada 17 April 2017.

Namun, Ali menyatakan tak dapat menyanggupi permintaan Dwiarso tersebut. Kemudian Ali juga membacakan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang berisi saran agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.

Ali meminta majelis hakim turut mempertimbangkan saran dari Kapolda tersebut. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com