Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Dwiarso kembali menawarkan jaksa untuk dapat membacakan surat tuntutan pada persidangan 17 April. Ali kembali tak dapat menyanggupinya.

Dwiarso mengatakan, penundaan ini membuat pihak penasihat hukum dan anggota majelis hakim menjadi rugi. Pasalnya, banyak perkara lain yang juga harus ditangani oleh majelis hakim dan penasihat hukum maupun jaksa.

"Jangan sampai dikira masyarakat, kami menganakemaskan perkara ini. Selama menjadi hakim, saya tidak pernah menunda pembacaan tuntutan sampai dua minggu," kata Dwiarso.

Mendengar perdebatan hakim dan jaksa yang tak berujung itu, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menyarankan agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (20/4/2017), atau satu hari setelah pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April.

"Kalau Anda menghendaki (pembacaan tuntutan) tanggal 20 April, (waktu penyusunan) pembelaan saudara terpotong, berarti tanggal 25 April pembacaan pleidoi. Silakan Anda siapkan dulu (pleidoi)," kata Dwiarso.

Kemudian Dwiarso kembali menawarkan kepada jaksa untuk dapat menyelesaikan penyusunan surat tuntutan pada hari itu juga. Hakim menyediakan waktu hingga pukul 00.00 untuk jaksa menyelesaikan ketikan surat tuntutan.

"Dari sisi materi, kami tidak dapat menyelesaikannya (penyusunan surat tuntutan) hari ini. Saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (untuk dapat membacakan surat tuntutan pada 20 April)," kata Ali.

Kemudian, Dwiarso berunding dengan anggota majelis hakim lainnya. Pada akhirnya, dia menunda persidangan pembacaan tuntutan JPU hingga 20 April 2017.

Ya, sidang yang selesai pada pukul 09.15 itu hanya berisi penjelasan soal ketidaksiapan jaksa serta tawar menawar terkait waktu pembacaan tuntutan terhadap Ahok.

Massa kontra Ahok kecewa

Penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa itu membuat massa kontra Ahok yang memadati ruang persidangan menjadi kecewa. Mereka keluar ruang persidangan sambil menyerukan kekecewaan kepada jaksa.

Berdasarkan pantauan, pengunjung sidang yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terlihat lebih banyak jumlahnya pada persidangan kemarin dibanding sebelumnya.

"Huu.. Sandiwara. Pecat aja tuh jaksanya," kata seorang pengunjung kontra Ahok, sambil keluar ruang persidangan.

Kemudian ada pengunjung lainnya yang berteriak agar Ahok dapat dituntut hukuman penjara lima tahun. Ada pula yang menilai jaksa amatir dan menuding persidangan sudah diatur.

"JPU masuk angin," kata seorang pengunjung lainnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com