Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?

(baca: ACTA dan GNPF-MUI Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Janggal)

Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain itu, kata dia, jaksa juga sempat meminta hakim mempertimbangkan surat dari Kapolda terkait penundaan pembacaan tuntutan.

"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni demi hukum, tapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat, dan akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," kata Pedri.

Menurut dia, persidangan ini telah dipolitisasi dan diintervensi dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta. Tak hanya di dalam, aksi protes juga ditunjukkan oleh massa kontra Ahok yang berada di luar Gedung Kementan. Mereka menuntut agar jaksa tetap membacakan surat tuntutan pada hari itu juga.

(baca: Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan)

Ahok juga kecewa 

Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu itu juga kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan.

Kekecewaan Ahok itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Trimoelja.

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Trimoelja.

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada 17 April 2017. Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, diharapkan dapat menetralisir tuntutan yang dibacakan jaksa.

Trimoelja menjelaskan, pledoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

(baca: Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan)

Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, menyayangkan adanya penundaan pembacaan tuntutan itu. Pasalnya, kata dia, pihak penasihat hukum sudah membatalkan kehadiran 12 saksi ahli dalam persidangan untuk efisiensi waktu.

"Kemudian bagaimana jaksa berani membebaskan tekanan dari pihak manapun, bagaimana jaksa berani menunjukkan dirinya sebagai penegak hukum dengan tidak mencari kesalahan tapi mencari kebenaran," kata Wayan.

Adapun jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com