Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Berakhir, Cagub-Cawagub DKI Harus Laporkan Dana Kampanye pada Hari Ini

Kompas.com - 16/04/2017, 08:06 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berlangsung sejak 7 Maret 2017 telah berakhir pada Sabtu (15/4/2017). Mulai Minggu (16/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017), tahapan putaran kedua Pilkada DKI memasuki masa tenang.

Dengan berakhirnya masa kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta mewajibkan kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) mereka pada Minggu ini.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan penyerahan LPPDK paling lambat harus diserahkan pada hari ini.

"Jam 18.00 batasnya," ujar Dahliah, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Setelah kedua pasangan calon melalui tim pemenangannya menyerahkan LPPDK, KPU DKI Jakarta akan mengaudit dana kampanye tersebut menggunakan jasa kantor akuntan publik seperti yang dilakukan pada putaran pertama.

Dalam audit tersebut, KPU DKI Jakarta akan menilai kepatuhan laporan dana kampanye kedua pasangan calon.

"Diaudit selama 14 hari kemudian hasil auditnya diumumkan," kata Dahliah.

Kepatuhan yang dimaksud yakni apakah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Misalnya mengenai batas atas jumlah sumbangan dana kampanye, identitas penyumbang, penggunaan dana kampanye, dan lainnya.

Adapun batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua yakni maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar). Pada putaran pertama, pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menerima sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 65.272.954.163 dan yang digunakan untuk keperluan masa kampanye sebanyak Rp 64.719.656.703.

Ahok-Djarot menyetorkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.772.030.825 (Rp 1,7 miliar) ke kas negara karena penyumbang yang tidak terindentifikasi.

(baca: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)

Sementara pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, diketahui menerima sumbangan dana sebesar Rp 60.190.360.025 pada putaran pertama dan digunakan untuk keperluan masa kampanye sebesar Rp 53.696.961.113.

Batas penggunaan dana kampanye pada putaran pertama yakni Rp 203 miliar.

(baca: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)

Kompas TV KPU DKI Jakarta akan mengaudit laporan dana kampanye yang telah disampaikan tiga pasangan cagub. Laporan penggunaan dana kampanye telah diterima KPU pada hari Minggu (12/2) kemarin. Audit dilakukan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak melanggar aturan. Dari laporan yang disampaikan ketiga pasangan cagub DKI Jakarta ke KPU, penggunaan dana kampanye pasangan Agus-Sylvi paling besar. Penerimaan dana kampanye Agus-Sylvi dengan pemasukan 68,96 miliar rupiah dan pengeluaran 68,95 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana kampanye Ahok-Djarot sebesar 60,1 miliar rupiah dan pengeluaran 53,6 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana Anies-Sandi sebesar 65,2 miliar rupiah dengan pengeluaran 64,7 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com