Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Bagi Pemilih yang Tak Miliki Formulir C6

Kompas.com - 19/04/2017, 09:26 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos pada Rabu (19/4/2017) selama terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih dapat lebih dulu mengecek di TPS mana namanya terdaftar melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.

Setelah mengetahui TPS tempat mencoblos, pemilih bisa datang ke TPS tersebut dengan membawa identitas kependudukan seperti e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Dia tinggal datang, tinggal membawa dokumen kependudukannya, menunjukkan kepada KPPS. Nanti KPPS akan melihat ada enggak namanya di DPT yang di TPS itu," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.

(baca: Formulir C6 Bukan Syarat Memilih)

Setelah KPPS memverifikasi nama pemilih yang bersangkutan benar terdaftar di TPS tersebut, pemilih akan dipersilakan menggunakan hak pilihnya.

Sidik mengingatkan agar KPPS tidak meminta pemilih tersebut mencoblos pukul 12.00 WIB hanya karena tidak memiliki atau mendapatkan formulir C6.

"Jangan ditunda sampai jam 12.00," kata dia.

Sidik juga mengimbau kepada KPPS agar tetap melayani pemilih yang tidak memiliki C6 selama pemilih tersebut memang terdaftar di dalam DPT.

"Kalau dia sudah ada di DPT, walaupun tidak membawa C6 itu tetap dilayani, yang penting orang tersebut dilihat dokumen kependudukannya sama enggak dengan yang ada di DPT, mulai dari nama, tempat tanggal lahir," ucap Sidik.

Selain e-KTP atau surat keterangan, pemilih diimbau membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya, seperti SIM, paspor, buku nikah, untuk memperkuat identitas kependudukan.

"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kami kan mau meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," kata Sidik.

Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Kompas TV Inilah Perjalanan Pilkada DKI 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com