Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keterangan Saksi soal Gus Dur Bicara tentang Al-Maidah 51

Kompas.com - 20/04/2017, 14:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dalam pembacaan tuntutan, menolak keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Eko Cahyono.

Eko merupakan calon wakil gubernur Bangka Belitung pendamping Ahok yang bersaksi soal ucapan Gus Dur mengenai surat Al-Maidah ayat 51 saat berkampanye untuk mereka tahun 2007.

"Bahwa keterangan Eko tentang penjelasan almarhum Gus Dur mengenai surat Al-Maidah 51 merupakan kesimpulan dari saksi saja. Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi bukti rekaman video Gus Dur saat kampanye terdakwa di Bangka," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya

Ali menuturkan, pihaknya telah mencocokkan keterangan Eko dengan dokumen berupa rekaman kampanye Gus Dur yang dijadikan salah satu barang bukti untuk perkara ini. Setelah dicocokkan, ternyata isinya berbeda atau tidak sesuai.

"Dalam video tersebut, Gus Dur sama sekali tidak bicara mengenai terjemahan maupun tafsir dari Al-Maidah 51," tutur Ali.

Keterangan Eko bahkan dibenarkan oleh Ahok ketika sidang berlangsung saat itu. Menurut Ahok, dia tahu persis apa yang diucapkan Gus Dur karena dia yang menemani Gus Dur sepanjang hari sebelum dan sesudah kampanye.

Dari hal tersebut, penuntut umum memutuskan agar keterangan Eko diabaikan di muka persidangan.

Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP

Eko sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan posisi Ahok pada pilgub di Bangka Belitung silam, di mana lawan politiknya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com