JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.
"Sesuai dengan keputusan hakim tadi maka beliau (Ahok) ditahan," ujar Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Namun, Hasoloan tak mau memberikan info lebih lanjut di mana Ahok akan ditahan.
"Itu kewenangan jaksa, lebih baik tanya jaksa saja," kata Hasoloan.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.