Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Jumat, Djarot Ubah Sistem Layanan Pengaduan Warga di Balai Kota

Kompas.com - 10/05/2017, 13:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dia akan mengubah sistem layanan pengaduan warga yang biasa dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota setiap pagi. Mulai Jumat (12/5/2017) lusa, pengaduan warga akan dilayani sesuai bidang aduannya masing-masing.

"Kami akan bikin cluster sesuai dengan bidang masing-masing pengaduan. Ada cluster rumpun pendidikan, itu meja sendiri, kemudian kesehatan, perumahan, pelayanan masyarakat, dan masalah-masalah yang sifatnya kompleks, umum, khusus," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017).

Djarot juga meminta PNS yang melayani pengaduan warga di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak berubah. Pimpinan setiap SKPD akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menugaskan PNS yang melayani pengaduan.

Tujuannya, agar penanggung jawab aduan tersebut bisa dilacak. Djarot akan turut memantau proses pengaduan tersebut.

"Kami akan tetap mengikuti itu, tapi kami akan pindah-pindah dari satu meja ke meja yang lain. Ini akan dikerjakan mulai hari Jumat," kata dia.

Djarot mengatakan, perubahan sistem layanan pengaduan warga itu dilakukan agar lebih tertib, rapi, dan dapat ditangani dengan baik. Pengaduan akan tetap dilakukan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta.

"Silakan pengaduan. Jadi tidak satu per satu dan berbagai macam, supaya tidak crowded, mereka kami tangani dari meja ke meja," kata Djarot.

Pada saat Ahok melayani pengaduan, warga biasanya mendapatkan nomor antrean. Ahok pertama kali menerima aduan-aduan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti SKPD terkait. Aduan warga pun tidak dikelompokan berdasarkan bidang masing-masing, tetapi semuanya digabungkan menjadi satu.

Mulai Rabu ini, Ahok tidak berkantor di Balai Kota karena telah dinyatakan menodai agama dan divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa kemarin. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com