JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai wacana Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk melibatkan peran swasta dalam mewujudkan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta perlu ditinjau kembali.
"Kalau lahan itu milik dunia usaha atau swasta maka lahannya dihitung sebagai RTH Privat yang potensinya di Jakarta 16 persen, tetapi belum ada aturan hukumnya baik pergub atau perda terkait RTH privat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
Sandiaga sebelumnya mengatakan, dia akan melibatkan penggunaan lahan swasta agar 30 persen RTH di Jakarta bisa terealisasi.
"Salah satu terobosannya adalah memberikan insentif dengan dunia usaha yang punya lahan, yang selama ini idle, yang tidak digunakan secara optimal untuk bisa membantu pemerintah mengadakan RTH itu sampai 30 persen," kata Sandi di Sunter, Rabu lalu.
Selain peninjauan dari aturan hukumnya, Nirwono juga menilai perlu ada peninjauan terkait intensif yang bakal diberikan pihaknya terhadap swasta.
"Jika lahannya dihitung sebgai RTH privat maka si pemilik lahan dapat kompensasi apa dari pemda, apakah potongan pajak PBB, biaya listrik, air bersih, atau bebas biaya kesehatan, dan lain lain. Itu yang perlu ditinjau lagi," jelas Nirwono.
Luas RTH di Jakarta baru 9,98 persen dari total 30 persen yang harus disediakan berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik diartikan sebagai RTH yang mesti disediakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, hal itu baru disediakan kurang dari 10 persen atau hanya 9,98 persen yang artinya Pemprov DKI Jakarta masih berhutang penyediaan 10 persen RTH publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.