JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di ruang serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017). Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menyampaikan tiga permintaan mereka kepada DPRD DKI Jakarta.
"Pertama, persetujuan pendanaan fase II dan tambahan pendanaan pada fase I," kata William dalam rapat tersebut.
William menjelaskan, usulan dana pada fase II, Bundaran HI-Kampung Bandan, yakni sebesar Rp 25,1 triliun. Sementara dana tambahan fase I, yakni Lebak Bulus-Bundaran HI, senilai Rp 2,56 triliun.
William mengatakan, dana yang tersedia pada fase I sebesar Rp 14,18 triliun. Sementara total kebutuhan dana pada fase I mencapai Rp 16 triliun.
PT MRT akan memasukan kekurangan dana fase I sebesar Rp 2,56 triliun tersebut ke anggaran fase II. Kemudian, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fase II sekitar Rp 22,5 triliun. Dengan demikian, total kebutuhkan dana fase II dan tambahan dana fase I mencapai Rp 25,1 triliun.
"Adapun yang sudah tercantum dalam Bappenas itu setara dengan Rp 22,5 triliun sehingga diperlukan usulan baru untuk memastikan bahwa dana yang akan kami minta sebesar 25,1 triliun," kata William.
Permintaan kedua yakni pembangunan kantor PT MRT di depo Lebak Bulus. William mengatakan, anggaran untuk pembangunan kantor tersebut sudah disiapkan di dalam APBD. Namun, PT MRT belum bisa mengeksekusinya sejak tiga tahun lalu karena terhambat regulasi.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut, permintaan ketiga PT MRT yakni adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut karena kondisinya tak lagi relevan. Selain Perda Nomor 8 Tahun 2013, PT MRT juga meminta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta direvisi.
Sebab, Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi real. PT MRT telah melakukan berbagai percepatan dari berbagai kegiatan, baik konstruksi maupun operasi dalam upaya pengembangan.
"Yang kedua, kami minta pembangunan kantor di lahan depo Lebak Bulus. Ketiga, perubahan Perda 7 dan 8 Tahun 2013," ucap William.
DPRD DKI Jakarta menyatakan harus melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas permintaan PT MRT. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, penggunaan dana tersebut harus jelas digunakan untuk apa saja.
"Kami mesti jelas, uang itu kan dibebani pada APBD. Karena itu semuanya harus dibahas," kata Taufik.
Selain itu, mekanisme pembayaran utang dan bunganya menggunakan APBD juga harus dipikirkan. Sebab, pendanaan dilakukan dengan meminjam uang dari Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.