BAca: Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Pukul 14.00 WIB
Meskipun beberapa jenis usaha pariwisata diperbolehkan buka selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengharuskan jenis-jenis usaha tersebut tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Al Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
Aemua jenis usaha yang disebutkan itu juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Selain itu, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).
Peraturan untuk usaha pariwisata tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan