JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama ada pernyataan banding.
Meski pihak Ahok memutuskan mencabut permohonan bandingnya, masih ada jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga ikut banding.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, status hukum seseorang akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde jika tidak ada yang banding atau menerima putusan hakim.
Ahok sebelumnya diputus bersalah dan terbukti menodai agama serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Kalau dia (Ahok) mencabut akta banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman pada dirinya tetap belum inkracht, kecuali jaksa juga mencabut akta bandingnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Baca: Batal Banding, Ahok Dinilai Menunjukkan Sikap Negarawan
Putusan hakim didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sedangkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.
Jaksa juga menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan begitu, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Lantas, kapan jaksa akan menentukan sikapnya mengenai akta banding terhadap Ahok?
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh Ahok.
"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.
Baca: Kata Keluarga, Ahok Batal Banding Bukan karena Takut, tetapi...
Ketika dihubungi secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pencabutan akta banding pihak Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita lihat nanti, ya. Pada dasarnya, selama perkara banding belum diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu," tutur Nirwan.