Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya

Kompas.com - 24/05/2017, 06:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan tiga rekan mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tiga nelayan bernama Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo ditangkap pada 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari atas tuduhan melakukan pungutan liar oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

Anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, pengajuan penangguhan dari dua ratusan nelayan merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap rekannya. Para nelayan merasa ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap ketiga rekannya itu.

"Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami ketiga nelayan," ujar Tigor melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Tigor mengatakan, berdasarkan hukum, pungutan liar disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga yang bukan aparat atau PNS.

Tigor mengatakan, ketiga nelayan itu tidak melakukan pungli. Mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan.

Baca juga: Gugusan Pulau Pari, Pesona yang Perlahan Tergerus

"Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, untuk menutup biaya operasional, wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5.000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim," lanjut Tigor.

Ia mengatakan, wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak pernah dipermasalahkan.

Para nelayan juga menduga, penangkapan terhadap ketiga orang itu berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim telah memiliki 90 persen wilayah pulau Pari. Perusahaan itu, kata Tigor, mengklaim punya sertifikat.

"Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari," kata Tigor.

Baca juga: Bupati: Warga Pulau Pari Protes, Lahannya Diklaim PT Bumi Pari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Megapolitan
3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

Megapolitan
Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat 'Trauma Healing'

Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat "Trauma Healing"

Megapolitan
Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Megapolitan
Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Megapolitan
Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com