JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih menunggu putusan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Adapun Jessica divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Kami sudah menyerahkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun belum ada keputusan hingga saat ini," ujar seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
(baca: Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA)
Hidayat menceritakan, Jessica kini semakin kurus. Meski demikian, Jessica banyak mengisi waktu dengan melakukan hal positif di dalam tahanan.
"Saat ini lagi menanti putusan MA keadaan (Jessica) sekarang tambah kurus," ucap Hidayat.
Hidayat menuturkan, Jessica rajin menulis mengenai kisah hidupnya di dalam tahanan dan kerap mengajar bahasa Inggris.
"Jessica masih rajin menulis di dalam penjara, masih mengajar bahasa Inggris," ucapnya.
(Baca: Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film)
Tim kuasa hukum Jessica telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA pada Senin (27/3/2017).
Permohonan kasasi Jessica diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica.
Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.