JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meneliti berkas tersebut.
"Batas kami menentukan sikap tujuh hari," kata Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2017).
(Baca juga: Apakah Polisi Akan Cari Penyebar Percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein?)
Berkas tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya hari ini. Nirwan menyampaikan, batas waktu tujuh hari untuk meneliti hasil penyidikan itu berdasarkan Pasal 138 KUHAP.
Setelah itu, jaksa penuntut umum wajib memberitahukan apakah penyidikan itu lengkap atau belum.
Jika dinyatakan lengkap (P 21), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan kasus ini siap disidang.
"Dalam waktu secepatnya JPU akan menentukan sikap, apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk pemenuhan sarat formil dan materiil oleh penyidik," ujar Nirwan.
(Baca juga: Tanyakan Keberadaan Rizieq, Firza Bilang "Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?")
Penanganan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017.
Adapun Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 16 Mei 2017.
Hari ini, Senin (29/5/2017), polisi juga menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus yang sama meskipun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.