JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutuskan menahan dua tersangka kasus persekusi terhadap M (15). Kedua tersangka tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
"AM dan M mulai semalam resmi kami tahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017).
Hendy menambahkan, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persekusi tersebut. Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Saat ini sudah 8 saksi kita minta keterangan," kata Hendy.
Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57) dalam kasus ini dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca: Kapolres Solok Kota Dicopot Gara-gara Kasus Persekusi
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial.
Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video itu, M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Baca: Fenomena Persekusi dari Kacamata Pemimpin Jakarta...
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.
Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.