JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memaparkan bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2017) besok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pemaparan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa penyidik bertindak secara profesional dalam menangani kasus itu.
"Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut, supaya tak ada tuduhan tendesius, rekayasa padanya," ujar Iriawan di kawasan Bekasi, Selasa (6/6/2017).
(Baca juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice")
Iriawan menegaskan, tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli (yang sudah diperiksa) banyak, ada 13, ada periksa profesor. Bagaimana mau rekayasa?" kata Iriawan.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
(Baca juga: Penyidik Tak Bisa Diintervensi soal Penahanan terhadap Rizieq)
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Sebab, ia selalu mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.