Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Sedianya RPTRA Diatur dalam Perda

Kompas.com - 07/06/2017, 14:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) memang seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Alasannya, jumlah RPTRA di Jakarta cukup banyak sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Dengan jumlah (RPTRA) yang besar begitu memang sudah enggak bisa diatur dalam pergub karena pergub itu kan turunan dari perda. Jadi memang sedianya (RPTRA) harus diatur sama perda," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin RPTRA Diangkat sebagai Program Nasional)

Merry mengatakan, perda tersebut akan mengatur payung hukum pengelolaan RPTRA, mulai dari fungsi, pemakaian, pengaturan, hingga wewenang Pemprov dan masyarakat.

Untuk mengajukan perda tersebut, lanjut Merry, gubernur harus mengusulkannya melalui rapat paripurna terlebih dahulu.

"Tahapannya, gubernur mengusulkan melalui paripurna. Dari paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi," kata dia.

Setelah itu, rapat dengar pendapat umum (RDPU), seminar, rapat dengan komisi-komisi terkait, dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal perda tersebut di badan legislatif.

Merry mengatakan, perda tersebut diusulkan gubernur melalui beberapa dinas. "RPTRA itu kan ada beberapa koordinasi dinas di situ, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertamanan ada," ucap Merry.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya ingin memperkuat aturan pengelolaan RPTRA dalam perda.

(Baca juga: Djarot Akan Larang Perjodohan di RPTRA, Sandi Batalkan Taaruf Massal)

Adapun perda tersebut juga untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya. Djarot ingin mengajukan perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Isi perda tersebut nantinya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan RPTRA.

"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Kompas TV Setelah diresmikan Pemprov DKI, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, mulai diminati pengunjung. Tidak hanya bagi penduduk sekitar, tapi juga warga dari luar Kalijodo.Ruang publik terpadu ramah anak Kalijodo, menawarkan banyak daya tarik bagi para pengunjung. Ini dikarenakan fasilitasnya cukup lengkap. Tidak hanya menyediakan arena bermain bagi anak dan remaja, tapi juga fasilitas bagi dewasa serta manula, untuk sekedar menghabiskan waktu. Arena bermain papan seluncur, menjadi pusat perhatian pengunjung. Terutama dari penggemar olahraga skateboard dan sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com