Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa "Red Notice", Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus

Kompas.com - 08/06/2017, 20:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, tak masalah jika nanti Interpol tak mengabulkan permintaan red notice terhadap Rizieq Shihab.

"Terserah dikeluarkan (red notice) enggak masalah, enggak juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Pengacara Rizieq Shihab menilai langkah polisi menerbitkan red notice untuk memulangkan kliennya dari Arab Saudi tidak tepat. Pasalnya, kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq bukan termasuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Iriawan menjelaskan, polisi masih mempunyai cara lain selain red notice untuk memulangkan Rizieq yang kini berstatus tersangka kasus pornografi terkait percakapan via Whatsapp yang diduga terjadi antara dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Kalau tak bisa mengeluarkan (red notice) karena ketentuannya tak bisa masuk ke katagori ya engak apa-apa, enggak ada masalah. Kami ada upaya lain, seperti blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police," ucap dia.

Baca juga: Bisakah Interpol Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab?

Iriawan mengatakan pernah memulangkan tersangka yang lari ke negara lain tanpa ada red notice. Karena itu dia tidak terlalu menkhawatirkan jika Interpol tidak menerbitkan red notice.

"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kami tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan (penyidik)," kata Iriawan.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya menilai bahwa tidak tepat jika Interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa. Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa.

Menurut Kapitra, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif. Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime). Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.

Syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com