Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Terancam Dipecat

Kompas.com - 09/06/2017, 14:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlibat pungli akan ditindak tegas.

Hukuman paling berat bagi PNS tersebut adalah diberhentikan dari status PNS. "Dilihat dulu derajat kesalahannya. Kalau distafkan itu sudah pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang palig berat ya diberhentikan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus Pungut Uang hingga Rp 1 Juta dari Pengusaha Kuliner)

Biasanya, sanksi bagi PNS DKI yang terbukti melanggar hukum diberikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika mengulangi perbuatan pungli, PNS tersebut akan langsung diajukan untuk diberhentikan.

"Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus yasudah kami akan ajukan berhenti," ujar Djarot.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap EM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kecamatan Pasar Minggu perihal adanya oknum PNS yang mengaku petugas P2B kecamatan mau melakukan penertiban bangunan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, kepada Kompas.com, Kamis.

EM yang mengaku petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) itu meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di Pasar Minggu yang diduga melanggar perizinan.

Para pemilik bangunan awalnya memberikan uang kepada EM. Namun, lama-lama mereka gerah karena EM terus meminta uang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dimintai uang oleh EM, pihak Kecamatan Pasar Minggu bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membekuk EM pada Selasa lalu.

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus yang Pungli di Jaksel Pernah Ditangkap Sebelumnya)

Ia akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Tim Saber Pungli Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com