JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta Utara bisa menitipkan kendaraannya di seluruh kantor polisi di wilayah Jakarta Utara selama ditinggal mudik .
Halaman Mapolres dan seluruh kantor Polsek di Jakarta Utara dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan warga yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman.
Kapores Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keamanan kendaraan warga yang ditinggal selama mudik lebaran.
(Baca: Mulai 16 Juni, Pemudik Bisa Titipkan Motor di Mapolresta Depok)
Adapun syaratnya, warga harus menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan serta data diri saat menitipkan kendaraannya.
Fasilitas penitipan itu, lanjut Dwiyono diberikan secara gratis.
"Kami juga siapkan fasilitas tempat mana kala warga ingin menitipkan kendaraan di mapolres atau mapolsek tanpa dipungut biaya," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Selain kantor kepolisian, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan masyarakat untuk menitipkan kendaraan milik mereka di instansi pemerintahan se-Pemprov DKI.
(Baca: Pemprov DKI Siapkan 3.674 Bus untuk Mudik 2017)
Warga bisa menitipkan kendaraan di kantor wali kota, kecamatan, hingga kelurahan. Layanan penitipan motor di kantor kelurahan telah dilakukan setiap tahun tanpa dipungut biaya.