Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang

Kompas.com - 20/06/2017, 09:33 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah tagihan listrik, air, dan iuran pemeliharaan lingkungan di apartemen Kalibata City akhirnya dibawa ke meja hijau. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin (19/6/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda hingga 17 Juli 2017 karena pihak tergugat tidak hadir.

Dalam petitum gugatan yang batal dibacakan kemarin itu, gugatan itu didasarkan pada ketidaktransparanan Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga. Warga menuntut agar pihak tergugat yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Untuk ganti rugi immaterial, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.

"Selama ini tidak ada transparansi uang listrik, air, IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), kalau sejak awal berdiri tahun 2010 mungkin sudah puluhan miliar mereka kumpulkan," kata Wen Wen selaku perwakilan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam gugatan mereka, pengelola juga diminta untuk menetapkan biaya tagihan air dan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola juga diminta untuk menunjukkan izin dalam menyediakan layanan listrik dan air kepada ribuan warga Kalibata City.

Warga menduga, pengelola sengaja memahalkan atau mark up tarif listrik. Gugatan ini menjadi langkah terbaru warga setelah sebelumnya berupaya mengadukan masalah ke Dinas Perumahan DKI Jakarta, hingga memperotes ke kantor Badan Pengelola meminta penjelasan.

Bantah mark-up

General Manager Kalibata City Ishak Opung membantah pihaknya memainkan tarif listrik dan air.

"Enggak ada, saya pernah sampaikan ke beberapa media bahwa tidak ada pernah naikin atau mark-up tagihan air dan listrik. Saya kira itu sesuai dengan aturan pemerintah kok," kata Ishak ketika dihubungi, Senin.

Ishak merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.

Pihaknya juga membantah klaim warga bahwa Badan Pengelola tidak transparan dalam mengelola uang warga. Ia mengaku setiap bulan selalu menempelkan laporan keuangan di mading tower-tower warga.

Menurut Ishak, masalahnya adalah warga terlalu sering mengeluh meski pihaknya sudah sering mencari jalan tengah melalui mediasi.

"Berapa kali (mediasi), aduh... mereka ini udah beberapa kali, mereka juga pernah komplain. Saya mikir banyak maunya, untuk hal-hal komplain," ujarnya.

Ishak menyatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan. Termasuk mematuhi keputusan hakim jika gugatan warga dikabulkan.

"Hukum menentukan seperti apa kami ikut kok," kata Ishak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com