Pemeriksaan terhadap penumpang di bandara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Dalam ketentuan itu diatur, semua yang diperiksa wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam untuk diletakkan ke dalam wadah dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Adapun pada video viral yang dimaksud, ibu tersebut sempat melewati mesin metal detector kemudian berbunyi karena dia masih mengenakan jam tangan. Ketika petugas Avsec meminta jam tangannya dilepas, ibu itu menolak lalu menampar petugas perempuan di sana.
Video itu bahkan menarik perhatian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dia meminta peristiwa itu diproses hukum.
(baca: Ibu yang Tampar Petugas Bandara adalah Istri Purnawirawan Polri)