JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ingin membuat peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Namun, mereka ingin menjadikan raperda ini sebagai raperda usulan eksekutif, bukan legislatif. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan hal ini karena raperda usulan eksekutif akan diproses lebih cepat.
Dalam rapat bamus, Taufik sempat kesal karena Pemprov DKI lambat memberikan respons terkait permintaan DPRD DKI itu.
"Saran saya nih, kita paksa saja eksekutif. Kalau dia malas, besok kami malas semua deh. Ini draft sudah siap nih," ujar Taufik dalam rapat bamus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/7/2017).
Baca: DPRD DKI Tidak Bahas Anggaran 2018 Sebelum APBD-P 2017 Selesai
Adapun, raperda tersebut merupakan tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia. Untuk bisa menerapkan PP tersebut, pemerintah DKI Jakarta harus membuat peraturan daerah tersendiri.
Taufik mengatakan, waktu yang diberikan untuk membuat perda itu adalah 3 bulan sejak PP keluar pada Juni 2017.
Artinya, waktu yang tersisa tinggal 2 bulan lagi. Oleh karena itu, Taufik meminta agar raperda ini menjadi raperda usulan eksekutif agar lebih cepat proses pengesahannya.
"Ini kalau jadi usulan Dewan membutuhkan 7 kali paripurna, tetapi kalau jadi usulan eksekutif hanya 4 kali paripurna," ujar Taufik.
Baca: Anggota DPRD Kritik Pembelian Mobil Dinas Alphard untuk Pejabat Matra
Pihak eksekutif yang hadir menyampaikan bahwa surat permohonan dari DPRD sudah ada di meja Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Taufik meminta pihak eksekutif serius untuk menindaklanjuti usulan DPRD DKI.
"Eksekutif jangan mau menang banyak sendiri. Giliran kepentingan kita enggak mau bergerak. Giliran kepentingan dia saja," ujar Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana tidak ingin mengatakan bahwa perda ini hanya urusan DPRD DKI.
Sebab, perda merupakan produk yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif sehingga keduanya harus saling mendukung.
"Perda itu kepentingan dua belah pihak," ujar Triwisaksana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.