Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB "Online" di Jakarta

Kompas.com - 10/07/2017, 16:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta.

Adapun hal yang disoroti tersebut adalah perubahan-perubahan keputusan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta terkait PPDB online.

"Ada semacam kesemrawutan dan menimbulkan kerugian serta kebingungan bagi peserta didik dan wali murid lantaran adanya Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam waktu berdekatan," kata anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurut Suaedy, aturan rinci tentang PPDB online di dalam keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 pada 5 Mei 2017.

Baca: Anak-anak Bukit Duri Diupayakan Masuk Sekolah Tanpa Ikut PPDB Online

Imbasnya keputusan-keputusan dari Kepala Disdikbud DKI tersebut tidak menyesuaikan dengan apa yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta tentang PPDB online pertama merupakan Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian keputusan tersebut berubah pertama kali menjadi Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 pada 28 April 2017.

Perubahan kedua terjadi pada 29 Mei 2017 menjadi Keputusan Nomor 604 Tahun 2017 dan perubahan terakhir atau ketiga menjadi Keputusan Nomor 680 Tahun 2017 terjadi pada 16 Juni 2017.

"Perubahan tiga kali mengenai petunjuk teknis PPDB online tidak tersosialisasi secara efektif ke msayarakat sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar," jelas Suaedy.

Baca: Orangtua Siswa Protes Nem Anaknya Berubah Saat Daftar PPDB Online

Hal paling mencolok yang disebut Ombudsman RI dalam perubahan-perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta adalah perihal jadwal pendaftaran jalur umum sekolah dasar (SD).

Di dalam Keputusan Nomor 373 Tahun 2017, pendaftaran tertera pada tanggal 15-17 Juni 2017. Kemudian berubah di dalam Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 menjadi 5-7 Juni 2017.

Berikutnya, pada perubahan kedua yang tercantum di dalam Keputusan Nomor 604 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tidak berubah dan saat perubahan terakhir pada Keputusan Nomor 680 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tetap pada 5-7 Juni 2017.

"Akibatnya banyak pengaduan yang masuk ke kami karena sistem online yang disiapkan SDM-nya kurang sigap menerima aduan masyarakat," tuntas Suaedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com