Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Dikemas dalam Kardus dan Brosur Kecantikan untuk Kelabui X-ray

Kompas.com - 14/07/2017, 17:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket sabu dalam brosur yang ditemukan polisi dari kurir bernama Emilia Contessa (35) di sebuah rumah indekos di Tebet, Jakarta Selatan, dianggap sebagai modus baru.

Selain untuk mengelabui tampilan, polisi menduga lapisan kardus yang juga digunakan untuk mengemas, bisa mengelabui mesin x-ray.

"Brosur ini dikemas bagus sekali, ini dia ditutup lagi pakai karton atau kardus dengan maksud masuk di x-ray tidak terlihat," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7/2017).

Meski Emilia tak mengungkapkan alur peredaran sabu yang dijualnya, polisi meyakini sabu itu bisa jadi diimpor atau diekspor lewat jalur udara. Oleh karena itu, kardus digunakan sebagai penutupnya.

Baca: Jual Sabu di Dalam Brosur, Ibu Rumah Tangga di Tebet Ditangkap

"Kemungkinan didatangkan dari luar Jakarta atau habis beli dibawa ke luar Jakarta," ujar Vivick. Emilia hanya mengakui sabu yang dijualnya berasal dari Cina.

Sejak ditangkap pada Rabu (12/7/2017), ia enggan menunjukkan pengedar yang mempekerjakannya. Pengedar yang diketahui berinisial D itu dikenalnya enam bulan lalu di sebuah diskotek.

Karena membutuhkan penghasilan untuk menghidup ia dan anaknya, Emilia pun mau berperan sebagai perantara. Paket sabu yang diterimanya dari D dibagi menjadi 0,5 dan 1 gram.

Baca: Penyelundup 1 Ton Sabu dari China Dimodali Masing-masing Rp 200 Juta

Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih.

Amplop itu diselipkan dalam brosur. Paket 0,5 gram ke apartemen, dan yang 1 gram dikemas ke brosur klinik kecantikan.

Paket itu biasa diambil oleh pengemudi Go-Jek, maupun orang-orang yang tidak dikenal. Berangkat dari kecurigaan tetangga terhadap banyaknya tamu yang datang ini, Emilia dilaporkan ke polisi. 

Emilia kini terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com