Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan

Kompas.com - 20/07/2017, 08:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbaru tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016. Alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai objek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.

"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian, jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam laporan riset yang dirilis LBH Jakarta pada 2016 terdapat sekitar 83,65 persen orang yang diperiksa kepolisian mengalami penyiksaan.

"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam kesempatan yang sama.

Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapat 37 laporan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.

"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.

Penyiksaan berupa pemukulan presentasenya sebesar 64 persen, disetrum sebesar 12 persen, ditembak enam persen, disundut empat persen, dan disakiti alat vitalnya dalam bentuk dipencet atau disetrum, ditelanjangi, dikencingi, diancam, serta dicekik sebesar dua persen.

Selain itu, ada banyak lagi bentuk penyiksaan lain seperti tidak dikasih makan dan didiamkan.

"Bahkan ketika di-BAP lama oleh pihak kepolisian itu sebenarnya bentuk tekanan ke tersangka," kata Ayu.

Tidak pernah diproses hukum

Kendati cukup banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta perihal penyiksaan oleh anggota kepolisian, tetapi hal tersebut tak serta merta bisa ditangani oleh LBH Jakarta. Ayu menuturkan dari 37 kasus yang dilaporkan ke LBH Jakarta, semuanya tidak pernah sampai diproses hukum dan polisi pelaku penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman berat atau hukuman pidana.

"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta nggak ada sama sekali yang diproses oleh Propam," kata Ayu.

Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum

Menurut dia, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.

"Putusannya itu etik saja, paling nggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya nggak ditemukan pelanggaran," kata dia.

Masukan yang bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Megapolitan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Megapolitan
Maling di Depok Terjebak Kebakaran Minimarket yang Dirampoknya, Teriak Minta Ditolong Warga

Maling di Depok Terjebak Kebakaran Minimarket yang Dirampoknya, Teriak Minta Ditolong Warga

Megapolitan
Warga Mengaku Habis Rp 100 Juta untuk Renovasi Rumah Subsidi Jokowi

Warga Mengaku Habis Rp 100 Juta untuk Renovasi Rumah Subsidi Jokowi

Megapolitan
Warga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran di Jalan Semeru Raya Jakbar

Warga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran di Jalan Semeru Raya Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com