JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapatkan 37 laporan kasus penyiksaan oleh polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016.
Laporan tersebut kemudian dirilis dalam riset bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan."
Dalam riset tersebut, LBH Jakarta juga memaparkan kendala apa yang mereka hadapi dalam proses pelaporan anggota kepolisian yang diduga menyiksa warga sipil.
"Kendala dalam penghapusan penyiksaan dalam riset ini ditemukan bukan hanya dari pihak kepolisiannya tetapi juga sistem di lembaga kehakiman," kata Peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca: Polisi: Riset LBH Jakarta Jadi Masukan Bagus Buat Polri
Kalau dari pihak kepolisian, lanjut Ayu, LBH kerap tidak mendapatkan tanggapan dari propam Polri ketika melaporkan temuannya.
Selain itu, hukum yang ada juga tidak mendukung pemrosesan terhadap polisi penyiksa warga sipil.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memiliki mekanisme yang hanya bisa melindungi saksi dan korban, bukan tersangka atau terdakwa.
"Bagaimana juga ketika seseorang yang mendapat penyiksaan dan berstatus terdakwa atau mantan terdakwa tidak bisa mendapat pemulihan dengan mekanisme dari LPSK," tandas Ayu.
Baca: LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang yang Diperiksa Polisi Alami Penyiksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.