JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan, dari 37 laporan kasus penyiksaan oleh polisi, tidak ada yang sampai diproses di ranah hukum.
"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta enggak ada sama sekali diproses oleh Propam," kata Peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2017).
Menurut Ayu, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.
"Putusannya itu etik saja, paling enggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya enggak ditemukan pelanggaran," jelas Ayu.
Baca: LBH Ungkap Kendala Laporkan Polisi yang Diduga Lakukan Penyiksaan
Dalam riset tersebut, LBH Jakarta menunjukkan bahwa penyiksaan polisi tidak hanya kepada orang dewasa, melainkan juga kepada anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," imbuh Ayu.
Lebih lanjut Ayu menuturkan, dari 37 kasus penyiksaan tersebut terjadi cukup merata di semua sektor kepolisian mulai dari polda hingga polsek.
"Dalam 37 kasus, 13 persen terjadi di jajaran polda, 26 persen di jajaran polsek, 44 persen polres, dan polisi pada umumnya 17 persen," tandas dia.
Baca:: LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang yang Diperiksa Polisi Alami Penyiksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.