Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan

Kompas.com - 20/07/2017, 08:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbaru tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016. Alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai objek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.

"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian, jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam laporan riset yang dirilis LBH Jakarta pada 2016 terdapat sekitar 83,65 persen orang yang diperiksa kepolisian mengalami penyiksaan.

"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam kesempatan yang sama.

Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapat 37 laporan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.

"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.

Penyiksaan berupa pemukulan presentasenya sebesar 64 persen, disetrum sebesar 12 persen, ditembak enam persen, disundut empat persen, dan disakiti alat vitalnya dalam bentuk dipencet atau disetrum, ditelanjangi, dikencingi, diancam, serta dicekik sebesar dua persen.

Selain itu, ada banyak lagi bentuk penyiksaan lain seperti tidak dikasih makan dan didiamkan.

"Bahkan ketika di-BAP lama oleh pihak kepolisian itu sebenarnya bentuk tekanan ke tersangka," kata Ayu.

Tidak pernah diproses hukum

Kendati cukup banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta perihal penyiksaan oleh anggota kepolisian, tetapi hal tersebut tak serta merta bisa ditangani oleh LBH Jakarta. Ayu menuturkan dari 37 kasus yang dilaporkan ke LBH Jakarta, semuanya tidak pernah sampai diproses hukum dan polisi pelaku penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman berat atau hukuman pidana.

"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta nggak ada sama sekali yang diproses oleh Propam," kata Ayu.

Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum

Menurut dia, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.

"Putusannya itu etik saja, paling nggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya nggak ditemukan pelanggaran," kata dia.

Masukan yang bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Megapolitan
Polisi Bakal Buru 'Influencer' yang Promosikan Situs Judi Online

Polisi Bakal Buru "Influencer" yang Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com