Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum Ditindaklanjuti

Kompas.com - 20/07/2017, 12:22 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25 persen atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekomendasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi.

Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK.

"Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

Syamsudin menyampaikan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK. Sebanyak 6,49 persen atau 20 rekomendasi telah sesuai rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 15,26 persen atau 47 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.

"Dalam proses 60 hari itu mereka sudah action sih, artinya ada yang sudah selesai, ada yang baru sebagian selesai, ada yang belum ditindaklanjuti," kata dia.

Setelah 60 hari, BPK akan memberikan nilai status atas tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi yang diberikan.

"Kalau sudah 60 hari, kami tentukan nilai statusnya bahwa 'Anda belum tuntas nih' atau 'Anda belum selesai'. Jadi kami ada batasan bahwa pejabat harus menindaklanjutinya, kalau enggak, kami undang, kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Syamsudin.

Dengan adanya pernyataan komitmen percepatan penyelesaian TLHP BPK yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Syamsudin berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK.

"Mudah-mudahan dengan komitmen ini akan ada dampak untuk menyelesaikan rekomendasi kami," kata Syamsudin.

Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP (wajar dengan pengecualian) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2016.

Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com