JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir liar yang dipekerjakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lahan parkir ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, merasa kehidupannya kini lebih sejahtera.
Para juru parkir di RPTRA Kalijodo mendapat upah setara upah minimum Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp 3,3 juta. Waktu kerja masing-masing juru parkir sekitar 15 hari dalam sebulan.
Seorang mantan juru parkir liar yang kini dipekerjakan di RPTRA Kalijodo, Bala, mengatakan ada 11 mantan juru parkir liar yang direkrut Dishub DKI Jakarta. Para juru parkir itu bekerja bergantian sesuai dengan waktu dibukanya RPTRA.
"Jadi saya masuk hari ini, besok libur. Hari ini kami berenam yaitu tim B yang kerja, besok tim A," ujar Bala, saat ditemui Kompas.com di pelataran parkir RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2017).
(baca: Cerita Dishub DKI Rekrut Juru Parkir Liar di Kawasan RPTRA Kalijodo)
"Digajinya per bulan dan sudah sesuai UMR. Penghasilannya jelas digaji bukan dari setoran," kata Bala.
Sistem parkir di RPTRA Kalijodo kini menggunakan gate yang mencatat waktu masuk dan keluar kendaraan. Sistem parkir meter yang sebelumnya diberlakukan di RPTRA Kalijodo saat ini sudah dicabut karena dinilai kurang efektif.
Menurut Bala, mengelola lahan parkir dengan sistem gate sangat praktis dan aman. dia menyebut hingga saat ini belum ada kasus pencurian kendaraan ataupun kriminalitas lainnya di RPTRA Kalijodo.
(baca: Polisi Selidiki Peredaran Sabu dari Jaringan Juru Parkir di Jakbar)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.