TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) tersangka kasus kejahatan siber dibawa menggunakan empat bus dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017) pagi.
Para tersangka tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China.
"Ada 143 warga negara China, empat warga negara Taiwan, dan satu warga negara Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada pewarta, di lokasi.
(baca: Ini Alasan WN China dan Taiwan Lakukan Kejahatan Siber dari Indonesia)
Didik menjelaskan, ratusan tersangka itu ditangkap dari Jakarta, Surabaya, dan Bali, terkait kasus kejahatan siber. Para tersangka ditangkap Tim Khusus Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.
(baca: 92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya)
Sekitar pukul 10.30 WIB, otoritas kepolisian China dan Polri masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebelum memberangkatkan para tersangka. Rencananya, para tersangka didampingi oleh tim gabungan kepolisian akan diterbangkan dengan pesawat carteran.
(baca: Rumah Mewah Markas Kejahatan Siber WNA di Surabaya Disewa Rp 150 Juta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.