Ia juga meminta, jika pelaku telah diketahui dan diamankan polisi, pelaku itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seorang warga yang tinggal di sekitar kediaman MA, Lia (33), mengatakan hal senada. Lia mendesak polisi mengusut tuntas orang yang telah membakar MA.
“Kalau dari keluarga sih minta nama baiknya kembali, tapi kalau hukumannya (untuk yang telah membakar) sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Lia.
(Baca juga: Polisi Didesak Ungkap Pelaku Pembakaran Pria di Bekasi)
Ia mengaku tidak percaya bahwa MA melakukan pencurian. Menurut dia, MA adalah sosok yang baik.
“Orangnya baik, suka shalat berjamaah, ramah, enggak mungkin maling,” kata Lia.
Ia pun menyesalkan sikap warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.
Jangan main hakim sendiri
Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.
Menurut dia, saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.
Asep mengatakan, perilaku main hakim sendiri seperti halnya mengeroyok dan membakar orang itu merupakan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.
Dia juga mengatakan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga MA. Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.
Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Kemudian, berdasarkan penjelasannya, kekerasan yang dimaksud pada Pasal 170 KUHP yakni kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.
Selanjutnya, perusakan yang dimaksud pada Pasal 406 KUHP yakni perusakan yang mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.