"Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap maraknya kasus tersebut dan kami mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.
Ia juga mendesak agar Kementerian PUPR meninjau kembali semua klausul yang dibuat oleh pengembang, baik klausul dalam PPJB atau AJB rumah susun dan klausul dalam kontrak pengelolaan.
Selain itu, Tulus meminta pengembang maupun pengelola tak lagi mengintervensi penghuni dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
"Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya," tutur dia.
Selain tidak mengintervensi pembentukan P3SRS, Tulus mendesak kepada semua pengembang agar menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen khususnya dalam berpromosi serta beriklan.
(Baca juga: Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka)
Terakhir, Tulus meminta kepada semua konsumen agar terus menyuarakan pendapatnya dan terus bersikap kritis.
Jangan karena kejadian Acho, kata dia, konsumen atau penghuni justru ciut nyalinya dalam mengkritik pengembang.
"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.