"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," imbuh dia.
Buruknya tata kelola apartemen
Berdasarkan data YLKI, aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI.
"Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan di YLKI," ujar Tulus.
Oleh sebab itu, YLKI meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan mengambil sikap tegas atas pelanggaran terhadap hak konsumen atau penghuni yang dilakukan oleh pengembang.
"Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap maraknya kasus tersebut dan kami mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.
Ia juga mendesak agar Kementerian PUPR meninjau kembali semua klausul yang dibuat oleh pengembang, baik klausul dalam PPJB atau AJB rumah susun dan klausul dalam kontrak pengelolaan.
Selain itu, Tulus meminta pengembang maupun pengelola tak lagi mengintervensi penghuni dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
"Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya," tutur dia.
Selain tidak mengintervensi pembentukan P3SRS, Tulus mendesak kepada semua pengembang agar menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen khususnya dalam berpromosi serta beriklan.
(Baca juga: Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka)
Terakhir, Tulus meminta kepada semua konsumen agar terus menyuarakan pendapatnya dan terus bersikap kritis.
Jangan karena kejadian Acho, kata dia, konsumen atau penghuni justru ciut nyalinya dalam mengkritik pengembang.
"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.