JAKARTA, KOMPAS.com - "Bulan Tertib Trotoar" telah berlangsung sepekan sejak dimulai pada 1 Agustus 2017.
Dari data yang diterima Kompas.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama polisi telah menertibkan 3.381 kendaraan selama dimulainya "Bulan Tertib Trotoar" hingga Selasa (8/8/2017).
Rinciannya, ada 318 kendaraan yang ditilang oleh Dishub, 382 kendaraan ditilang polisi, 195 kendaraan roda empat diderek.
(Baca juga: Sejumlah Pangkalan Ojek di Trotoar Latumenten Ditertibkan)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penderekan dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan.
"Kendaraan akan dipindahkan dari tempat semula yang dianggap melanggar ke tempat yang telah ditetapkan oleh dinas dan diwajibkan untuk membayar retribusi," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2017).
Selain itu, penindakan dilakukan dengan mengangkut atau menjaring sepeda motor. Hingga Selasa, ada 292 sepeda motor yang dijaring Dishub. Motor-motor tersebut dijaring karena diparkir di trotoar.
Motor tersebut dijaring dari tempat semula dan dipindahkan ke Kantor Suku Dinas Perhubungan setempat. Pemilik motor pun akan ditilang.
(Baca juga: Satpol PP Koordinasikan Penertiban Motor yang Parkir di Trotoar Depan Gedung TNI AL)
Penindakan lainnya dilakukan dengan cara operasi cabut pentil. Hingga Selasa, ada 1.601 sepeda motor dan 593 mobil yang dicabut pentil.
"Operasi cabut pentil merupakan tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam menindak pelanggar yang memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat di atas trotoar dengan cara mencabut pentil kendaraan tersebut untuk membuat efek jera kepada pelanggar," kata Andri.