JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi refungsionalisasi kali/sungai dan saluran penghubung (PHB) di Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2017).
Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Salman dan Febby Salahuddin, menghadirkan dua terdakwa yang merupakan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.
Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fatahillah dan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Asril Marzuki.
Kelima orang saksi, yaitu mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 29 Februaru 2012 hingga sekarang Suci Handayani, Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013 Santo, Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2013 Syamsudin Lologau.
Kelima saksi yang hadir dalam sidang kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar itu diperiksa secara bersamaan.
Alur korupsi
Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Santo, mengatakan proyek refungsionalisasi kali itu merupakan program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI periode September hingga Desember 2013, sesuai instruksi gubernur (Ingub) yang kala itu dijabat Joko Widodo.
"Jadi proyek refungsionalisasi kali ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap perencanaan dan pemeliharaan dengan total anggaran yang diusulkan sebesar Rp 12 miliar," kata Santo.
Masih menurut Santo, usulan anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Mantan Ka Kanpeko Jakarta Barat, Windriasanti.
"Usulan tersebut tidak dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan foto-foto lokasi yang akan dikenakan proyek refungsionalisasi," ujar Windriasanti.
Windriasanti mengaku sempat menolak usulan anggaran tersebut karena tak memenuhi kelengkapan dokumen usulan anggaran yang ada.
"Saya kemudian melengkapi dokumen dengan terjun ke lapangan dengan bantuan para camat untuk mendata lokasi-lokasi yang memerlukan proyek normalisasi. Ini juga berdasarkan perintah Kasudin Tata Air, Pamudji," lanjut Santo.
Selanjutnya Santo kembali mengajukan usulan anggaran proyek refungsionalisasi kali lengkap dengan foto-foto yang telah dikumpulkan dan rinncian anggaran secara garis besar.
"(Sebesar) Rp 7,2 miliar untuk pemeliharaan kali dan saluran air, dan Rp 4,8 miliar untuk perencanaan disertai Ingub tentang refungsionalisasi kali," kata Santo.
Ternyata, tahap perencanaan refungsionalisasi tersebut berisi kegiatan penertiban sejumlah bangunan yang sebenarnya menjadi tugas dan masuk dalam anggaran Satpol PP Jakarta Barat, bukan Sudin Tata Air.