Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi

Kompas.com - 09/08/2017, 20:44 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi refungsionalisasi kali/sungai dan saluran penghubung (PHB) di Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2017).

Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Salman dan Febby Salahuddin, menghadirkan dua terdakwa yang merupakan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.

Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fatahillah dan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Asril Marzuki.

Kelima orang saksi, yaitu mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 29 Februaru 2012 hingga sekarang Suci Handayani, Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013 Santo, Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2013 Syamsudin Lologau.

Kelima saksi yang hadir dalam sidang kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar itu diperiksa secara bersamaan.

Alur korupsi

Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Santo, mengatakan proyek refungsionalisasi kali itu merupakan program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI periode September hingga Desember 2013, sesuai instruksi gubernur (Ingub) yang kala itu dijabat Joko Widodo.

"Jadi proyek refungsionalisasi kali ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap perencanaan dan pemeliharaan dengan total anggaran yang diusulkan sebesar Rp 12 miliar," kata Santo.

Masih menurut Santo, usulan anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada  Mantan Ka Kanpeko Jakarta Barat, Windriasanti.

"Usulan tersebut tidak dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan foto-foto lokasi yang akan dikenakan proyek refungsionalisasi," ujar Windriasanti.

Windriasanti mengaku sempat menolak usulan anggaran tersebut karena tak memenuhi kelengkapan dokumen usulan anggaran yang ada.

"Saya kemudian melengkapi dokumen dengan terjun ke lapangan dengan bantuan para camat untuk mendata lokasi-lokasi yang memerlukan proyek normalisasi. Ini juga berdasarkan perintah Kasudin Tata Air, Pamudji," lanjut Santo.

Selanjutnya Santo kembali mengajukan usulan anggaran proyek refungsionalisasi kali lengkap dengan foto-foto yang telah dikumpulkan dan rinncian anggaran secara garis besar.

"(Sebesar) Rp 7,2 miliar untuk pemeliharaan kali dan saluran air, dan Rp 4,8 miliar untuk perencanaan disertai Ingub tentang refungsionalisasi kali," kata Santo.

Ternyata, tahap perencanaan refungsionalisasi tersebut berisi kegiatan penertiban sejumlah bangunan yang sebenarnya menjadi tugas dan masuk dalam anggaran Satpol PP Jakarta Barat, bukan Sudin Tata Air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com