JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono menyebutkan, razia yang digelar pekan lalu amat terasa hasilnya.
Sebab, pasca-razia pajak pada Jumat (11/8/2017) lalu digelar, penerimaan pajak PKB dan BBNKB Jakarta Barat mengalami peningkatan.
"Setelah razia, tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2017 terjadi peningkatan tajam pembayaran PKB dan BBNKB sebanyak 2.122 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp 1,731 Miliar," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2017).
Elling menambahkan, hingga Rabu (16/8/2017) Samsat Jakarta Barat telah menerima pajak PKB dan BBNKB sebesar Rp 12,9 miliar.
Baca: Sekda DKI: Pemasukan Pajak Meningkat 100 Persen Sejak Ada Razia
"Hasil penerimaan SKP PKB Samsat Jakarta Barat per 19 Juli 2017 sampai dengan 16 Agustus 2017 dengan rincian sebanyak 11. 436 kendaraan roda dua dengan nilai pajak Rp 3,9 miliar dan 2.855 kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp 12.892," paparnya.
Ia mengatakan, dengan manfaat nyata ini maka razia pajak ini akan secara rutin dilakukan di Jakarta Barat.
"Tentunya di lokasi razia yang berbeda-beda," tutupnya.
Sebanyak 50 kendaraan roda dua terjaring dalam razia pajak pada Jumat (11/8/2017) yang melibatkan petugas gabungan dari Samsat Jakarta Barat, Polri, Jasa Marga, dan Bank DKI.
Razia yang digelar depan Gedung Samsat Jakarta Barat dalam rangka program penghapusan denda pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Meski demikian, saat itu tak satu pun pemilik kendaraan melunasi tunggakan pajak di loket yang disediakan di lokasi razia.
"Jadi masalahnya ke-20 orang ini identitas di KTP dan di STNK-nya tidak sama. Jadi mereka tidak bisa membayar pajak. Mereka mengaku sepeda motor yang digunakan adalah pinjaman dari kerabatnya," ucap Elling.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy yang turut serta dalam razia itu menyarankan para pengendara motor melunasi pajak kendaraannya dengan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Meski demikian, tetap tidak ada pengendara yang memenuhi persyaratan dan melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Baca: Terjaring Razia, Pengemudi Ojek Online Ini Ditinggal Penumpangnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.