JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pembangunan di Pulau C dan D yang merupakan hasil reklamasi akan tetap dilanjutkan. Menurut Djarot, lahan di pulau hasil reklamasi harus dimanfaatkan karena nilai investasi yang digunakan sudah sangat besar.
"Investasi sudah sangat besar di situ, maka pulau yang terbangun tidak boleh ditelantarkan," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
(baca: Dinas LHK DKI Sebut Moratorium Pulau Reklamasi Akan Dicabut)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun berbagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kedua pulau reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.
Ada lima persen dari total luas lahan yang akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama kami ambil lima persen dulu, kemudian ini akan kami bangun dermaga sama kampung nelayan, sisanya untuk taman, embung, kami yang kendalikan. Kalau enggak dimanfaatkan kan sayang, sudah jadi lho itu," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mempertanyakan soal moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI juga sudah memenuhi kewajiban yang diminta, seperti perubahan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Kami minta pada pemerintah pusat karena yang punya hak itu pemerintah pusat untuk segera mengkaji kembali moratorium itu," ucap Djarot.
(baca: Jokowi Serahkan Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi kepada DKI)
Djarot mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara pengembang nantinya akan mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB), namun Djarot belum mengetahui apakah HGB itu sudah diterbitkan BPN atau belum.
"Masih belum tahu ya, yang tahu HPL atas nama kami, tapi HGB masih belum saya terima," kata Djarot.