Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor: Jonru Sentimen SARA-nya Akut

Kompas.com - 05/09/2017, 06:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, menilai bahwa posting-an Jonru pada akun media sosialnya sudah meresahkan. Menurut dia, hampir semua posting-an Jonru mengandung unsur ujaran kebencian.

"(Jonru) ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa," ujar Muannas seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.

Atas dasar itu, ia melaporkan Jonru dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Muannas pun meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Jonru.

Menurut Muannas, hal demikian perlu dilakukan agar tak ada lagi yang berani menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

"Makanya kami minta supaya negara harus turun, karena terjadi pembiaran (posting-an Jonru) dari 2014 sampai 2017," ucap dia.

(Baca juga: Pelapor Minta Akun Media Sosial Jonru Ginting Diblokir)

Kemarin, Muannas diperiksa penyidik selama delapan jam. Selama pemeriksaan itu, dia diminta klarifikasi barang bukti yang dia sertakan saat melaporkan Jonru ke polisi.

Saat klarifikasi tersebut, kata Muannas, ada belasan posting-an Jonru yang ia serahkan sebagai bukti.

"Satu, soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. Di sana disebutkan 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang. Tahun 2017 Indonesia dijajah oleh China," kata Muannas.

Dia menilai, posting-an Jonru itu keliru. Isi posting-an tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia," ujar dia.

(Baca juga: Pelapor Duga Jonru Dapat Pesanan Ujaran Kebencian dari Pihak Lain)

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.

Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.

Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com