Baca: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah
First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim.
Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.
Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, sebelum diputuskan apakah tagihan seorang jamaah akan diakui atau ditolak.
Apabila Anda merupakan korban First Travel dan ingin mendapatkan uang Anda kembali, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU.
Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.
Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.
Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.
Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya.
Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat sampai dengan tanggal 15 September 2017.
Para korban First Travel bisa datang ke Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Selain itu, tim pengurus masalah ini juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.