Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Kompas.com - 06/09/2017, 14:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para jamaah First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, Rabu (6/9/2017).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi tersebut pada pukul 12.00 WIB, nomor antrean sudah mencapai angka 170.

Ardi, staf tim pengurus PKPU yang mengurus nomor antrean, mengatakan sejak dibuka pada 28 Agustus 2017 lalu, jumlah jamaah yang datang semakin banyak.

"Awal-awal sepi, kemarin sama hari ini makin ramai," kata Ardi.

Baca: Ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Djarot Tak Ingin Kasus First Travel Terulang

Banyak jamaah yang mengaku baru mengetahui soal proses penagihan ini. Mereka umumnya datang dengan membawa berbagai dokumen untuk mendaftarkan tagihan.

Ada pula yang kebingungan dan belum menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mereka yang sudah datang membawa dokumen pun banyak yang belum memahami fungsi PKPU.

Endang, salah satunya, calon jamaah dari Bekasi ini mengurus 23 anggota keluarganya yang tertipu promo umroh First Travel.

"Saya masih bingung karena tanda bukti bayarnya sudah diambil manajemen First Travel," kata Endang.

Seorang staf tim PKPU menjelaskan, jamaah yang ingin menagih lewat PKPU diwajibkan membawa tanda pembayaran asli dan salinannya.

Salinan bukti pembayaran itu akan disimpan PKPU sementara yang asli cukup ditunjukkan ke petugas.

Jika bukti asli sudah dibawa manajemen First Travel saat proses refund, maka jamaah cukup menunjukkan bukti refund.

Jika bukti refund ini juga tidak ada, maka jamaah bisa mengisi surat pernyataan telah melakukan refund.

Melalui PKPU ini, calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut. 

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.

Baca: YLKI: First Travel Bukan Satu-satunya Biro Umrah Bermasalah

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim. 

Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, sebelum diputuskan apakah tagihan seorang jamaah akan diakui atau ditolak.

Apabila Anda merupakan korban First Travel dan ingin mendapatkan uang Anda kembali, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU.

Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya.

Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya, contoh karyawan dan kantor pajak.

Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.

Ketiga, salinan atau fotokopi identitas kreditur atau kuasanya. 

Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat sampai dengan tanggal 15 September 2017.

Para korban First Travel bisa datang ke Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Selain itu, tim pengurus masalah ini juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus.firsttravel@yahoo.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com