JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengambil alih lahan warga di Jalan Panglima Polim Raya, Pulo, Kebayoran Baru, Kamis (7/9/2017).
Eksekusi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, saat puluhan aparat mendatangi sebidang lahan di seberang Pasar Blok A itu.
Terlihat pagar yang ditanam di tengah jalan untuk memasang spanduk besar berisi peringatan dari kuasa hukum pemilik lahan.
Spanduk itu menjelaskan, bahwa lahan sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satpol PP mengabaikan spanduk peringatan tersebut dan kemudian membongkar pagar yang berdiri di tengah jalan itu.
Baca: Akibat Lahannya Jadi Jl Panglima Polim, 3 Warga Tak Dapat Ganti Rugi
Selain itu, sebuah mobil jenis Suzuki Carry yang berada di belakang pagar diderek. Aparat menandai jalan yang akan dieksekusi dengan cat semprot.
Selain membongkar pagar, awning bangunan juga dibongkar karena melewati batas cat yang disemprotkan petugas.
Ada tiga lahan yang dieksekusi, yakni seluas 29 meter persegi untuk lahan bidang 426.1, 26 meter persegi untuk lahan bidang 428.1, dan 65 meter persegi untuk lahan bidang 430.1.
Lahan ini sudah jadi bagian jalan umum sejak 1990-an. Pemiliknya tidak mendapatkan ganti rugi terkait lahan mereka yang telah bertahun-tahun menjadi jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.