JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akhirnya memutuskan untuk menunda uji coba perluasan larangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.
Tanpa uji coba, kebijakan itu tidak mungkin langsung diterapkan dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil Djarot setelah menerima kajian kebijakan ini dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Tadi kadishub sudah saya panggil kemudian dia sudah memberikan kajiannya. Dari kajian itu saya perintahkan sementara tunda, spanduk-spanduk itu tolong dilepas," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/9/2017).
Beberapa hari sebelumnya, Djarot sudah melunak terkait kebijakan ini. Ketika itu , dia menegaskan akan menolak kajian kebijakan pelarangan motor bila itu diterapkan dari pagi sampai malam.
(Baca juga: Ini Alasan Dutundanya Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Sudirman)
Menurut dia, seharusnya kebijakan itu bisa diterapkan pada jam sibuk saja. Namun, Kadishub DKI Andri Yansyah menyampaikan bahwa sulit untuk menerapkan kebijakan itu hanya pada jam sibuk.
Sebab, menurut Andri, akan tumpang tindih dengan aturan larangan motor di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin yang berlaku dari pagi sampai malam. Djarot pun meminta agar perluasan pelarangan motor menunggu selesainya infrastruktur.
"Ini akan lebih fair kalau 2017 ini semuanya infrastruktur yang sekarang dibangun selesai. Baik itu pembangunan flyover maupun underpass maupun pelintasan kereta sebidang," ujar Djarot.
Djarot mengatakan, sebagian besar pembangunan flyover dan underpass akan selesai akhir tahun ini.
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penyebab kebijakan ini belum diterapkan yakni adanya pelebaran trotoar.
Nantinya, ada jalur sepeda di trotoar Jalan Sudirman. Ia berharap warga tetap bisa bersepeda dan nyaman berjalan kaki di Jalan Sudirman meski ada pelarangan motor.
"Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, kurir atau yang antar delivery yang biasanya gunakan motor itu jadi bisa pakai sepeda," kata Andri.
Gelombang kritik
Sebelum pembatalan ini diputuskan, berbagai kritik untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdengar dimana-mana.
Sebut saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang keras mengkritik kebijakan itu. Direktur LbH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, beberapa studi menyebut kebijakan perluasan larangan sepeda motor di Jakarta tidak dapat mengatasi kemacetan.
Perluasan larangan sepeda motor juga tidak sesuai nalar. Sebab, menurut dia, sepeda motor bukanlah penyebab kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.