Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Jadi Alasan Pengeroyokan yang Tewaskan Pencuri Vape

Kompas.com - 10/09/2017, 18:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Alfinta menyebut para tersangka pengeroyok Abi Qowi Suparto (20) awalnya tidak berniat membunuh korban.

Qowi merupakan pembeli di toko Rumah Tua Vape milik salah seorang tersangka yang kemudian dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta pada Juli 2017.

"Para tersangka mengaku emosi, karena korban menghindar dan semacamnya hingga membuat para tersangka emosi lalu mengeroyok Qowi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).

Nico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka, mereka awalnya berniat menyelesaikan masalah tersebut baik-baik.

Para tersangka atas nama Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH juga sempat mengunjungi keluarga Qowi dan menyampaikan akan membicarakan dugaan pencurian itu secara kekeluargaan.

"Awalnya tersangka minta (vape) dikembalikan saja, bapaknya (korban) saat itu menyanggupi. Kata tersangka, pada saat kejadian mereka sudah menghubungi bapaknya berkali-kali, namun tidak tersambungkan," tutur Nico.

Para tersangka juga sempat menggelar semacam sayembara di media sosial Instagram dan menawarkan kepada warganet uang Rp 5 juta bagi yang bisa membawa Qowi kepada mereka.

Melalui unggahan di media sosial @rumahtuavape itu, tersangka menyatakan tidak mau melibatkan polisi dan akan menyelesaikan masalah tersebut secara internal.

Walaupun mengaku akan menyelesaikan masalah itu baik-baik, nyatanya para tersangka mengeroyok Qowi setelah menemukan dia di bilangan Karet pada akhir Agustus 2017.

Qowi dikeroyok hingga luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia pada awal September 2017.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Polisi masih mendalami peran PH dan mengejar dua tersangka lagi yang masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com