Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polwan Kendarai Motor Sendirian untuk Jebak Perampok di Jalan

Kompas.com - 12/09/2017, 16:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Bripda Nadia, anggota Polres Metro Tangerang, membantu penangkapan komplotan perampokan berantai yang sering menyasar pengendara di Jalan Benteng Jaya, beberapa waktu lalu.

Nadia berpura-pura sebagai warga sipil yang mengendarai sepeda motor seorang diri serta menggantungkan barang bawaannya di bagian depan kendaraannya.

"Bripda Nadia ini berkendara seorang diri saat malam hari sebagai pancingan karena dari riwayat komplotan tersebut, mereka selalu mengincar korban perempuan yang berkendara saat sepi seperti malam hari," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis kepada pewarta, Selasa (12/9/2017).

Ketika Nadia melintas, diceritakan Harry, tidak lama ada seorang pria mengendarai sepeda motor juga yang mendekati lalu merampas barang milik Nadia. Akibat hal tersebut, Nadia sempat terjatuh dan bergelut dengan perampok atau begal itu.

"Pelaku dengan inisial TF membuat Bripda Nadia jatuh lalu ada pergumulan karena Bripda Nadia mempertahankan barangnya. Saat itu juga, tim kami menyergap TF sehingga bisa diamankan langsung," tutur Harry.

Baca: Korban Perampokan di Benhil Diduga Dibunuh Usai Shalat Maghrib

Sebelum meringkus TF, penyidik sudah mengamankan beberapa anggota komplotan perampok tersebut, yakni SH, AK, dan HD.

Dari keterangan sementara yang dihimpun, mereka mengaku sudah 11 kali merampok dengan ciri-ciri serupa, yaitu perempuan dan seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi saat malam hari.

"Mereka sudah merampok 11 kali dari 22 Juni sampai 6 September 2017 kemarin. Tujuh kali merampok di Tangerang, empat kali di luar Tangerang," ujar Harry.

Keempat pelaku membagi perannya saat merampok, dengan tiga orang sebagai spesialis perampok atau penjambret dan satu lagi menadah hingga mencairkan uang hasil perampokan.

Bersama dengan para pelaku, turut diamankan alat bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah ponsel. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.

Bagi yang sudah diamankan, dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: Bripda Puji Diancam Begal Bersenjata Celurit, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com