Sambil menggendong anaknya yang masih bayi, Roniati berdiri di hadapan petugas sambil bergandengan tangan dengan suaminya untuk mendengar petugas membacakan pengesahan.
Setelah palu diketok tiga kali, Roniati dan Rihard pun akhirnya resmi tercatat menikah.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan, nikah massal ini digelar sekaligus untuk menyosialisasikan kepada pasangan nonmuslim bahwa pencatatan nikah tidak seperti dulu yang repot dan mahal.
Baca: Puluhan Pasutri Nikah Massal di Grobogan
Jika dulu pencatatan pernikahan mengikuti azas peristiwa, maka pengantin harus segera mendaftarkan pernikahannya di kantor sipil. Jika tidak, mereka akan didenda dan harus mengikuti sidang pengesahan di pengadilan. Saat ini, pernikahan mengikuti azas domisili dan tak ada batas waktu.
"Setelah 55 pasang kita hadirkan, mereka bantu akan cerita bahwa persyaratannya tidak sulit dan lama," ujar Haris.
Haris mengatakan program nikah massal ini tidak dianggarkan oleh APBD. Dana untuk membuat photo booth berlatar "Happy Wedding" dan snack bagi para pengantin, berasal dari uang tunjangannya sendiri.
"Menikah kan harusnya gratis, nah ini kami siapkan karena begitu prosesi kan pasangan-pasangan ini pasti pengin foto," ujar Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.